Jumat, 22 Mei 2015

Pemkab Siak Bentuk Panitia MTQ Kabupaten Tahun 2015

Add caption


Bertempat di ruang meeting kantor Bupati Siak Pemerintah Kabupaten Siak dan pengurus LPTQ kabupaten Siak membentuk Panitia Musabaqah Tilaqatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kabupaten ke XV tahun 2015. 
Acara pembentukan panitia MTQ Kabupaten Siak ini dipimpin langsung oleh Sekdakab Siak Drs HT Said Hamzah MSi dan didampingi oleh Ketua harian LPTQ Kabupaten Siak Dr H Fauzi Asni, Kakan Kemenag Siak Drs H Muharrom, Kabag Kesra Drs H Darussalim, Camat Pusako Said Marwazi SSos dan unsur pengurus LPTQ lainnya Jumat (09/01). 
Dalam rapat pembentukan Panitia ini Sekda mengungkapkan, mengingat waktu pelaksanaan MTQ Propinsi diperkirakan pelaksnaannya sekitar bulan Oktober mendatang. Maka untuk itu kita dari sekarang kita perlu membentuk Panitia pelaksanan MTQ Kabupaten Siak ke XV tahun 2015 yang akan dilaksanakan di Kecamatan Pusako yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret mendatang. 
Sekda mengharapkan kepada semua pihak baik itu panitia yang di bentuk, maupun instansi yang terkait dalam pelaksanaan MTQ ini agar sudah mulai merancang dan mempersiapkan tempat, Astaka dan sebagainya. Disamping itu juga diharapkan segala sarana dan prasarana, akses jalan dan infrastruktur yang berhubungan dengan MTQ ini harus di rancang dari sekarang. "Hal ini bertujuan agar waktu pelaksanan nanti berjalan lancar tanpa ada kendala," sebut Sekda 
Sementara sehubungan dengan hal tersebut, sebelumnya Ketua Harian LPTQ kabupaten Siak Dr H Fauzi Asni telah menggelar rapat yang bertempat di lantai 2 Kantor LPTQ Kabupaten Siak. Adapun rapat yang digelar oleh ketua harian LPTQ ini adalah mengeveluasi kinerja masing-masing pengurus dari masing-masing bidang yang dipertandingkan pada MTQ. Disamping itu juga masing-masing pelatih dari bidang diminta lebih aktif dan mencari pola serta metode yang baru untuk melatih dan mendidik para qori dan qoriah Siak untuk persiapan MTQ yang akan datang. 

Hindari Diskriminasi, Pemkab Siak Ajukan Ranperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin


Bupati Syamsuar
 
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, menyampaikan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2015 kepada DPRD Siak melalui sidang paripurna, Selasa (10/2/15).

Yang menarik, satu dari delapan Ranperda itu adalah bantuan hukum terhadap warga miskin. Bupati berharap, dengan disahkannya menjadi Perda, tidak ada lagi diskriminasi hukum terhadap warga Siak yang kurang mampu.

 Adapun dasar diajukannya Ranperda bantuan hukum untuk warga miskin itu, kata Syamsuar, sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi, negara mengakui dan melindungi setiap warga untuk mendapatkan pengakuan hukum, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak bantuan atas hukum.

 "Pemberian bantuan hukum selama ini dirasakan belum menyentuh warga miskin, padahal mereka juga saudara kita. Agar tidak ada lagi diskriminasi hukum terhadap warga kita yang kurang mampu, apabila nantinya Ranperda ini disahkan Dewan," jelas Syamsuar.

Ditambahkannya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya bagi warga miskin yang diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011, yang isinya tentang bantuan hukum merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi Indonesia sebagai negara hukum. 

 Dimana negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak azasi setiap warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

 "Dalam rangka mewujudkan itu, Pemkab Siak telah menyampaikan Ranperda yang diharapkan dapat memberikan bantuan hukum sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga miskin," pungkasnya.
Sumber:goriau.com Rabu, 11 Februari 2015