Jumat, 22 Mei 2015

Hindari Diskriminasi, Pemkab Siak Ajukan Ranperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin


Bupati Syamsuar
 
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, menyampaikan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2015 kepada DPRD Siak melalui sidang paripurna, Selasa (10/2/15).

Yang menarik, satu dari delapan Ranperda itu adalah bantuan hukum terhadap warga miskin. Bupati berharap, dengan disahkannya menjadi Perda, tidak ada lagi diskriminasi hukum terhadap warga Siak yang kurang mampu.

 Adapun dasar diajukannya Ranperda bantuan hukum untuk warga miskin itu, kata Syamsuar, sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi, negara mengakui dan melindungi setiap warga untuk mendapatkan pengakuan hukum, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak bantuan atas hukum.

 "Pemberian bantuan hukum selama ini dirasakan belum menyentuh warga miskin, padahal mereka juga saudara kita. Agar tidak ada lagi diskriminasi hukum terhadap warga kita yang kurang mampu, apabila nantinya Ranperda ini disahkan Dewan," jelas Syamsuar.

Ditambahkannya, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya bagi warga miskin yang diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011, yang isinya tentang bantuan hukum merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi Indonesia sebagai negara hukum. 

 Dimana negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak azasi setiap warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

 "Dalam rangka mewujudkan itu, Pemkab Siak telah menyampaikan Ranperda yang diharapkan dapat memberikan bantuan hukum sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga miskin," pungkasnya.
Sumber:goriau.com Rabu, 11 Februari 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar